Al Amwal




BAB I

PENDAHULUAN

Puji serta syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah Swt,yang telah memberikan kasih sayang-Nya kepada seluruh makhluk-Nya.dan semoga kita semua termasuk hambanya yang pandai bersyukur.
            Sholawat serta salam selalu kita curahkan kepada panglima besar dunia,pendobrak pintu kejahiliyan,penerang jalan kebenaran ialah Nabi penutup dari para Nabi,baginda besar Nabi Muhammad Saw.dan semoga kita selalu mendapatkan syafa’atnya di hari kelak nanti.
            Harta merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia,khususnya bagi umat Islam. Maka dari itu,Allah sangat menganjurkan kepada hamba-Nya untuk senantiasa berusaha mencari rezeki di muka bumi ini demi menyambung kehidupan dunia dan akherat. Namun,disamping Allah menganjurkan hamba-Nya untuk mencari rezeki,Allah juga mengajarkan kepada hamba-Nya bagaimana cara mendapatkan harta yang halal dan mendapatkan ridla-Nya. Sehingga kita semua tidak terjerumus ke dalam murka Allah Swt. Dengan demikian,kami sedikit akan mengupas dan mengkaji hal ini secara mendalam melalui makalah ini.
Sudah barang tentu,sebagai manusia tentunya kami menyadari bahwa masih banyak segala kekurangan yang kami miliki dalam penyusunan makalah ini.maka dari itu,kami mohon dan mengharapkan atas segala bimbingan bapak dosen. Semoga dapat memberikan tambahan ilmu bagi kita semua khususnya pada pembahasan makalah ini. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekurangan serta terima kasih atas segala perhatiannya.Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan dapat kita ambil sebagai pelajaran dalam hidup kita…Amien!
BAB II

PEMBAHASAN
I.                   Pengertian.
Secara etimologi,Al-amwal berasal dari bahasa arab yakni bentuk jama’dari kata “Al-Maal”yang artinya adalah harta.Al-maal yang berasal dari kata
مَــالَ – يَمِيْـــلُ – مَيْلاً   
Harta yang dalam bahasa Arab disebut dengan mal  (jamaknya amwal) terambil dari kata kerja mala-yamulu-maulan yang berarti mengumpulkan, memiliki dan mempunyai. Dari pengertian semantik ini dipahami sesuatu itu dinamakan harta bila dapat dikumpulkan untuk dimiliki baik untuk kepentingan individu, keluarga maupun masyarakat. Ada juga yang menyebut harta sebagai nikmat. Di samping itu sebagian lain menterjemahkan harta sebagai emas dan perak. Dengan kata lain harta atau mal berarti sesuatu yang dikumpulkan dan dimiliki, yaitu harta atau kekayaan yang mempunyai nilai dan manfaat. Faruqi mendefinisikan harta sebagai sesuatu benda atau kekayaan yang memberi faedah yang dapat memuaskan jasmani dan rohani atau
Adapun menurut Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu,beliau mendefinisikan harta secara etimologi adalah sebagai berikut :
كلّ مَايَــقْتَضِــي وَيَحُــوْزُهُ الإِنْــــسَانُ بِالفِــعْلِ سَـــوَاءٌ أَكَانَ عَيْنًا أَوْ مَنْـــفَعَــةً كَــذَهَــــبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ حَيَـــــوَانٍ أَوْ نَبَاتٍ أَوْمَنَـــافِعِ الشَّيْءِ كَالــرُّ كُــــوْبِ وَاللُّبْسِ وَالــسُّكْنَى.
“Sesuatu yang dibutuhkan dan di peroleh manusia,baik berupa benda yang tampak seperti emas,perak,binatang,tumbuh-tumbuhan,maupun (yang tidak tampak),yakni manfaat seperti kendaraan,pakaian,dan tempat tinggal”.
 Sedangkan secara terminologi,ada dua definisi yang dikemukakan oleh para Ulama fiqh tentang Al-maal yaitu ;
a.       Menurut istilah Ulama Hanafiyah ialah: Segala sesuatu yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan,atau segala sesuatu yang dapat dimiliki,disimpan,dan dapat dimanfaatkan.
b.      Adapun definisi yang kedua menurut Jumhur Ulama selain Ulama Hanafiyah ialah: Segala sesuatu yang mempunyai nilai,dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
Salah satu perbedaan dari definisi yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah dan jumhur Ulama adalah tentang benda yang tidak dapat diraba,seperti manfaat. Ulama Hanafiyah memandang bahwa manfaat termasuk sesuatu yang dapat dimiliki,tetapi bukan harta. Adapun menurut ulama selain Hanafiyah,manfaat termasuk harta sebab yang penting adalah manfaatnya dan bukan zatnya. Pendapat ini lebih umum digunakan oleh kebanyakan manusia.
Manfaat yang di maksud pada pembahasan ini adalah faedah atau kegunaan yang dihasilkan dari benda yang tampak,seperti mendiami rumah atau mengendarai kendaraan. Adapun hak,yang ditetapkan syara’ kepada seseorang secara khusus sebagai dampak dari penguasaan sesuatu,terkadang dikaitkan dengan harta,seperti hak milik,hak minum,dan lain-lain. Akan tetapi,terkadang tidak dikaitkan dengan harta seperti hak mengasuh,dan lain-lain.
Ulama Hanafiyah,sebagaimana memandang manfaat,berpendapat bahwa hak yang dikaitkan dengan harta pun tidak dikatakan harta sebab tidak mungkin menyimpan dan memelihara zatnya. Selain itu,kalau pun hak milik dan manfaat bisa didapatkan,hal itu tidak akan lama sebab sifatnya abstrak(maknawi)dan akan hilang sedikit demi sedikit.
Ulama selain Hanafiyah,berpendapat bahwa hak milik dan manfaat dapat di pandang sebagai harta sebab dapat dikuasai dengan cara menguasai pokoknya. Selain itu,kemanfaatan adalah maksud dari harta. Jika tidak memiliki manfaat,manusia tidak mungkin mencari dan mencintai harta.
Perbedaan pendapat diatas berdampak pada perbedaan dalam menetapkan beberapa ketetapan yang berkaitan dengan hukum,terutama dalam hal ghosob,persewaan,dan waris. Ulama selain Hanafiyah memandang bahwa orang yang mengghosob sesuatu,kemudian memanfaatkannya maka selain harus mengembalikan barang,ia juga bertanggung jawab atas manfaat yang diambilnya. Adapun menurut ulama Hanafiyah,orang tersebut tidak bertanggung jawab atas manfaat yang diambilnya,kecuali kalau mengghosob barang yang tetap atau milik anak yatim,atau benda yang di pakai usaha,seperti meng gosob hotel,dan lain-lain.
Ulama Hanafi beralasan bahwa harta tersebut sangat dibutuhkan dan akan menimbulkan pertentangan. Jika ditelaah secara seksama,setiap barang akan memiliki alasan sebagaimana dikemukakan oleh ulama Hanafiyah,yakni dibutuhkan pemiliknya dan akan menimbulkan pertentangan bila di- ghosob.
Oleh karena itu,pada dasarnya setiap orang yang meng-ghosob semestinya bertanggung jawab atas manfaat yang diambil dari benda tersebut. Dalam persewaan menurut ulama Hanafiyah,persewaan berakhir dengan meninggalnya penyewa sebab manfaat bukanlah harta sehingga tidak dapat diwariskan,menurut ulama selain Hanafiyah,persewaan tidak habis dengan meninggalnya penyewa dan dapat ditangguhkan sampai habisnya waktu penyewaan.
II.                Unsur-Unsur Harta.
Menurut para fuqaha harta bersendi pada dua unsur,yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur’aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan). Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta,tetapi termasuk milik atau hak. Adapun unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia,tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya,baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.




III.             Fungsi Harta.
Fungsi harta bagi manusia sangat banyak. Harta dapat menunjang kegiatan manusia,baik dalam kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu,manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai beragam cara yang dilarang syara’ dan hukum negara,atau ketetapan yang disepakati oleh manusia. Biasanya cara memperoleh harta,akan berpengaruh terhadap fungsi harta. Seperti orang yang memperoleh harta dengan cara mencuri,ia memfungsikan harta tersebut untuk kesenangan semata,seperti mabuk,bermain wanita,judi,dan lain-lain. Sebaliknya,orang yang mencari harta dengan cara yang halal,biasanya memfungsikan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.

Dalam pembahasan ini,akan dikemukakan fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syara’,antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas(mahdloh),sebab untuk ibadah di perlukan alat-alat,seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan shalat,bekal untuk melaksanakan ibadah haji,berzakat,shadaqah,hibah,dan yang lainnya.
b.      Untuk meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah,sebab kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.
c.       Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikut-nya,sebagaimana firman Allah:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah,yang mereka khawatir terhadap(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu,hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. (Q.S An-Nisa : 9 )

d.      Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan)antara kehidupan dunia dan akhirat,Nabi Saw bersabda :
لَيْسَى بِـخَـــيْرِكُــمْ مَنْ تَرَكَ الدُّنْيَالِأَخِرَتِهِ وَالأَخِرَةَ لِدُنْيَاهَ حَتَّى يُصِيْبَاجَمِيْـــعًا فَإِنَّ الدُّنْيَابَلَغٌ إِلَى الأَخِرَةِ.(رواه البخـاري)
“Bukanlah orang yang baik,yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat,dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia,sehingga seimbang diantara keduanya,karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat”.(H.R Imam Bukhari)
e.       Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu,karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit,misalnya,seseorang tidak bisa kuliah di perguruan tinggi,bila ia tidak memiliki biaya.
f.       Untuk memutarkan(mentasharuf)peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
g.       Untuk menumbuhkan silaturrahim,karena adanya perbedaan dan keperluan,misalnya Cilegon merupakan daerah penghasil besi,Yogyakarta merupakan daerah penghasil kain,maka orang Yogyakarta yang membutuhkan besi akan membeli produk orang Cilegon tersebut,dan orang Cilegon yang memerlukan kain akan membeli produk orang Yogyakarta. Dengan begitu,terjadilah interaksi dan komunikasi silaturahim dalam rangka saling mencukupi kebutuhan. Oleh karena itu,perputaran harta dianjurkan Allah dalam Al-Qur’an :
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Q.S Al-Hasyr : 7)


IV.             Pembagian Harta.
Ulama fiqih membagi harta menjadi beberapa bagian yang setiap bagiannya berdampak atau berkaitan dengan beragam hukum(ketetapan). Namun,pada pembahasan ini hanya akan dijelaskan beberapa bagian yang masyhur diantaranya ialah :

1.      Harta Muttaqawwim dan Ghair Muttaqawwim.
a.       Harta Muttaqawwim ialah : Segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dibolehkan syara’ untuk memanfaatkannya,seperti macam-macam benda yang tidak bergerak,yang bergerak,dan lain-lain[9]. Harta yang ternasuk Muttaqawwim ini ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaannya. Misalnya,kerbau halal dimakan oleh umat Islam,tetapi kerbau tersebut disembelih tidak sah menurut syara’,misalnya dipukul,maka daging kerbau tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.
b.      Harta Ghair Muttaqawwim ialah : Sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan pekerjaan dan di larang syara’ untuk memanfaatkannya,kecuali dalam keadaan mudlarat,seperti khamar.[10]. Jadi harta yang Ghair Muttaqqawwim yaitu kebalikan dari harta muttaqawwim,yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya,baik jenisnya,cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Misalnya babi termasuk harta ghair muttaqawwim karena jenisnya,sepatu yang diperolah dengan cara mencuri termasuk ghair muttaqawim karena cara memperolehnya yang haram. Uang disumbangkan untuk membangun cara pelacuran,termasuk harta ghair muttaqawwim karena penggunaannya itu.
Harta Muttaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas muamalah,seperti hibah,pinjam-meminjam,dan lain-lain,sedangkan harta ghair muttaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah. Penjualan khamar,babi, dan lain-lain yang dilakukan oleh umat islam adalah batal. Adapun pembelian sesuatu dengan barang-barang haram adalah fasid­. Hal ini karena penjualan merupakan syarat terjadinya jual beli,sehingga batal,sedangkan harta adalah wasilah terjadinya akad,yakni syarat sah dalam mu’amalah sehingga fasid. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama Hanafiyah.

2.      Harta Manqul dan Ghair Manqul (‘Aqar).
a.       Harta Manqul ialah : Segala harta yang dapat dipindahkan(bergerak)dari satu tempat ketempat lain. Seperti emas,perak,perunggu,pakaian,kendaraan,dan lain sebagainya,termasuk harta yang bisa dipindahkan(Manqul).
b.      Harta Ghair Manqul atau ‘Aqar  ialah : Sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan di bawa dari satu tempat ke tempat lain. Seperti kebun,rumah,pabrik,sawah,dan yang lainnya termasuk harta ghair manqul karena tidak dapat dipindahkan. Dalam hukum perdata positif digunakan istilah benda bergerak dan benda tidak bergerak (tetap).

3.      Harta Mitsli dan Qimmi.
a.       Harta Mitsli ialah : Benda-benda yang ada pesamaan dalam kesatuan-kesatuannya,dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain,tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
b.      Harta Qimmi ialah : Benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya,karenanya tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan.

Dengan perkataan lain,harta mitsli adalah harta yang jenisnya diperoleh di pasar(secara persis),dan qimmi ialah harta yang jenisnya sulit didapatkan di pasar,bisa diperoleh,tapi jenisnya berbeda,kecuali dalam nilai harganya. Jadi,harta yang ada imbangannya(persamaannya)disebut mitsli dan harta yang tidak ada imbagannya secara tepat disebut qimmi. Misalnya seseorang membeli senjata api dari Rusia akan kesulitan mencari imbangannya di Indonesia,bahkan mungkin tidak ada. Maka senjata api Rusia di Indonesia termasuk harta qimmi,tetapi harta tersebut di Rusia termasuk harta mitsli karena barang ini tidak sulit untuk diperoleh. Harta yang disebut qimmi dan mitsli bersifat amat relatif dan kondisional,artinya bisa saja di suatu tempat atau negara yang satu menyebutnya qimmi dan di tempat yang lain menyebutnya sebagai jenis harta mitsli.

4.      Harta Istihlaki dan Harta Isti’mali.
a.       Harta Istihlaki ialah : Sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa,kecuali dengan menghabiskannya. Harta Istihlak terbagi dua,ada yang Istihlak haqiqi dan Istihlak huquqi. Harta Istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas(nyata)zatnya habis sekali digunakan. Misalnya korek api,bila di bakar,maka habislah harta yang berupa kayu itu. Istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan,tetapi zatnya masih tetap ada. Misalnya,uang yang digunakan untuk membayar utang,dipandang habis menurut hukum walaupun uang tersebut masih utuh,hanya pindah kepemilikannya.
b.      Harta Isti’mali ialah : Sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara. Harta Isti’mal tidaklah habis sekali digunakan,tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya,seperti kebun,tempat tidur,pakaian,sepatu,dan lain sebagainya.
Perbedaan dua jenis harta ini,harta istihlak habis satu kali digunakan,sedangkan harta isti’mal tidak habis dalam satu kali pemanfaatan.

5.      Harta Mamluk,Mubah,dan Mahjur.
a.       Harta Mamluk ialah : Sesuatu yang masuk ke bawah milik,milik perorangan maupun milik badan hukum,seperti pemerintah dan yayasan.
Harta Mamluk(yang dimiliki)terbagi menjadi dua macam yaitu :
Ø  Harta perorangan(mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik,misalnya rumah yang dikontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik,misalnya seseorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan saja.
Ø  Harta perkongsian(masyarakat)antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya,seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil,salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain. Harta yang dimilki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya,seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik,pabrik tersebut diurus bersama.

b.      Harta Mubah ialah : Sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang,seperti air pada mata air,binatang buruan darat dan laut,pohon-pohon di hutan dan buah-buahannya. Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya,orang yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya sesuai dengan kaidah :
مَنْ أَخْـــرَجَ شَيْـــئًا مِنْهُ فَإِنَّهُ يَمْلِكُــــهُ.
“Barang siapa yang mengeluarkan dari harta mubah,maka ia menjadi pemiliknya”
Kaidah diatas sesuai dengan sabda Nabi Saw :
مَنْ عَمَّــرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَــدٍ فَهُــوَ أَحَقَّ بِهَــا (رواه البخــاري )
“Barang siapa yang menghidupkan tanah(gersang),hutan yang bukan milik seseorang,maka ia yang paling berhak memiliki”.

c.       Harta Mahjur ialah : Sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut Syari’at,ada kalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum,seperti jalan raya,masjid-masjid,kuburan-kuburan,dan yang lainnya.


6.      Harta ‘Ain dan Dain.
a.       Harta ‘ain adalah harta benda yang berbentuk benda,seperti rumah,meja,kursi,kendaraan,dan lain-lain. Harta ‘ain terbagi dua yaitu :
-          Harta ‘Ain dzati qimmah,adalah benda yang memiliki bentuk dan nilai,yang meliputi :
1.      Benda yang dianggap harta yang boleh diambil manfaatnya atau tidak.
2.      Benda yang dianggap harta yang ada atau tidak ada sebangsanya.
3.      Benda yang dianggap harta yang dapat atau tidak dapat bergerak.
-          Harta ‘ain ghair dzati qimmah,adalah benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta,karena tidak memiliki nilai atau harga,seperti sebiji beras.

b.      Harta Dain adalah : Sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang.

7.      Harta yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi.
a.       Harta yang Dapat Dibagi (maal qabil li al-qismah)ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi,misalnya beras tepung dan yang lainnya.
b.      Harta yang Tidak Dapat Dibagi (maal ghair qabil li al-qismah)ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi,misalnya gelas,kursi,meja,mesin,dan yang lainnya.

8.      Harta yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi.
Ø  Harta pokok ialah Harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.
Ø  Harta hasil (tsamarah) ialah : Harta yang terjadi dari harta yang lain.
Pokok harta bisa juga disebut modal,misalnya uang,mas dan lainnya,contoh harta pokok dan harta hasil ialah,bulu domba dihasilkan dari domba,maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupakan harta hasil,atau kerbau yang beranak,anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkannya disebut harta pokok.

9.      Harta Khas dan Harta ‘Amm.
Ø  Harta Khas adalah harta pribadi yang tidak bersekutu dengan harta lain. Harta ini tidak dapat diambil manfaatnya atau digunakan kecuali atas kehendak atau atas seizinnya.
Ø  Harta ‘Amm adalah harta milik umum atau bersama,semua orang boleh mengambil manfaatnya sesuai dengan ketetapan yang disepakati bersama oleh umum atau penguasa

10.  Harta Al-‘Ain dan Harta Al-Naf’i (manfaat).
Ø  Harta ‘aini ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud),misalnya rumah,ternak,dan lainnya.
Ø  Harta Naf’i ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa,oleh karena itu maal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.




V.                Pemberian Harta Kepada Orang Lain.
a.       Hibah.
Secara etimologi,hibah berarti pemberian atau hadiah. Pemberian ini dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah,tanpa mengharapkan balasan apa pun.
            Adapun secara terminologi,jumhur Ulama mendefinisikan hibah ialah sebuah akad yang mengakibatkan pemilikan harta,tanpa ganti rugi,yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela. Maksudnya,hibah itu merupakan pemberian sukarela seseorang kepada orang lain,tanpa ganti rugi,yang mengakibatkan berpindahnya pemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi. Hibah sebagai salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antara sesame manusia sangat bernilai positif. Para ulam fiqih sepakat mengatakan bahwa hukum hibah adalah sunnah berdasarkan firman Allah Swt dalam surat An-Nisa{4}:4 yang berbunyi :

“…Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati,maka makanlah(ambillah)pemberian itu…”

Dalam surat Al-Baqarah{2}: 177 Allah Swt berfirman :
“…Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,anak-anak yatim,orang-orang miskin,dan orang musafir(yang memerlukan pertolongan)…

Para ulama juga beralasan dengan sabda Rasulullah Saw yang berbunyi :
تَــهَــادُوْاوَتَـــــخَــابُــــوْا. ( رواه البخــاري والنّــسائــي والحــاكم والبيْهقي )
“Saling memberi hadiahlah kemudian saling mengasihi”.(H.R Imam Bukhari,An-Nasa’i,Al-Hakim,dan Al-Bihaqi).

Baik ayat maupun hadits diatas,menurut jumhur ulama menunjukkan(hukum)anjuran untuk saling membantu antar sesama manusia. Oleh sebab itu,Islam sangat menganjurkan seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk menghibahkannya kepada orang yang memerlukannya.

RUKUN dan SYARAT HIBAH.

Para ulama sepakat mengatakan bahwa hibah mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi,sehingga hibah itu dianggap sah dan berlaku hukumya. Jumhur ulama mengemukakan bahwa rukun hibah itu ada empat,yaitu :
(a)orang yang menghibahkan
(b)harta yang dihibahkan
(c)lafaz hibah
(d)orang yang menerima hibah.

Untuk orang yang menghibahkan hartanya disyaratkan bahwa ia adalah orang yang cakap bertindak hukum,yaitu baligh,berakal dan cerdas. Oleh sebab itu,anak kecil dan orang gila tidak sah hibahnya,karena mereka termasuk orang-orang yang tidak cakap bertindak hukum. Sedangkan syarat barang yang dihibahkan adalah :
v  Harta yang akan dihibahkan ada ketika akad hibah berlangsung.
v  Harta yang dihibahkan itu bernilai harta menurut syara’.
v  Harta yang dihibahkan itu bernilai harta menurut syara’.
v  Apabila harta yang dihibahkan itu berbentuk rumah harus bersifat utuh,sekalipun rumah itu boleh dibagi (menurut ulama Hanafiyah). Akan tetapi,ulama Malikiyah,Syafi’iyah,dan Hanabilah mengatakan bahwa menghibahkan sebagian rumah boleh saja dan hukumnya sah.
v  Harta yang dihibahkan itu terpisah dari yang lainnya dan tidak terkait dengan harta atau hak lainnya,karena prinsip barang yang dihibahkan itu dapat dipergunakan oleh penerima hibah setelah akad dinyatakan sah.
v  Harta yang dihibahkan itu dapat langsung dikuasai (al-qabdh) penerima hibah Al- qabdh itu sendiri ada dua,yaitu :
Ø  Al-qabdh secara langsung,yaitu penerima hibah langsung menerima harta yang dihibahkan itu dari pemberi hibah.
Ø  Al-qabdh melalui kuasa pengganti. Kuasa hukum dalam menerima harta hibah ini ada dua,yaitu :
·         Apabila yang menerima hibah adalah seseorang yang tidak atau belum cakap bertindak hukum,maka yang menerima hibahnya adalah walinya.
·         Apabila harta yang dihibahkan itu berada di tangan penerima hibah,seperti harta itu merupakan titipan ditangannya,atau barang itu ia ambil tanpa izin(al-gasb),maka tidak perlu lagi penyerahan dengan ­al-qabdh,karena harta yang dihibahkan telah berada di bawah penguasaan penerima hibah.

b.      Sedekah.
Secara etimologi,kata sedekah berasal dari bahasa arab ash-shadaqah. Pada awal pertumbuhan Islam,sedekah diartikan dengan pemberian yang disunahkan (sedekah sunnah)Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan yang di dalam Al-Qur’an disebut juga dengan sedekah,maka istilah sedekah mempunyai dua pengertian,yaitu sedekah sunah dan sedekah wajib (zakat).
            Adapun secara terminologi,sedekah diartikan sebagai pemberian seseorang,secara ikhlas,kepada yang berhak menerimanya yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah Swt. Berdasarkan pengertian ini,maka infaq (pemberian/sumbangan)harta untuk kebaikan termasuk ke dalam kategori sedekah.
            Para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa sedekah merupakan salah satu perbuatan yang disyariatkan dan hukumnya adalah sunnah. Kesepakatan mereka itu didasarkan kepada ayat Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw. Diantara ayat-ayat Al-qur’an yang mendasari pensyariatan sedekah ialah firman Allah dalam surat Al-Mujadilah{58}:12 sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۚ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih,jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Sedangkan sabda Rasulullah Saw yang mendasari pensyariatan sedekah adalah yang artinya :

“Bersedekahlah walaupun dengan sebutir kurma,karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api”.(H.R Ibn Al-Mubarak).

Berdasarkan ayat dan hadits diatas,disamping ayat-ayat dan hadits lainnya,para ulama fiqih menetapkan bahwa sedekah itu hukumnya hanyalah sunnah.

Sedekah dalam konsep Islam mempunyai arti yang luas,tidak hanya terbatas kepada pemberian sesuatu yang sifatnya materil kepada orang-orang yang berhak menerimanya,melainkan lebih dari itu,sedekah mencakup semua perbuatan kebaikan,baik bersifat fisik,maupun non fisik. Maka,para pakar fiqih membagi sedekah menjadi :
1.      Memberikan sesuatu dalam bentuk materi kepada orang miskin.
2.      Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan.
3.      Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa.
4.      Membantu seseorang yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
5.      Membantu orang mengangkat/memuat barang-barangnya kedalam kendaraannya.
6.      Menyingkirkan rintangan-rintangan dari tengah jalan,seperti duri,batu,kayu,dan lain-lain yang dapat mengganggu kelancaran orang yang berlalu lintas.
7.      Melangkahkan kaki ke jalan Allah.
8.      Membacakan/mengucapkan dzikir kepada Allah Swt seperti tasbih,takbir,tahmid,tahlil,dan istighfar.
9.      Mengajak orang berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
10.  Membimbing orang yang buta,tuli,bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti tentang alamat rumah dan lain-lain.
11.  Memberi senyuman kepada orang lain
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :

1.       Secara etimologi,Al-amwal berasal dari bahasa arab yakni bentuk jama’dari kata “Al-Maal”yang artinya adalah harta. Al-maal yang berasal dari kata مَــالَ يَمِيْـــلُ مَيْلاً                 yang berarti condong,cenderung dan miring.
2.      Adapun secara terminology menurut jumhur Ulama ialah: Segala sesuatu yang mempunyai nilai,dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
3.      Unsur harta menurut para fuqaha bersendi pada dua unsur,yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur’aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan), Adapun unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia,tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya,baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
4.      Pembagian Harta :
Ø  Harta Muttaqawwim dan Ghair Muttaqawwim
Ø  Harta Manqul dan Ghair Manqul (‘Aqar).
Ø  Harta Mitsli dan Qimmi
Ø  Harta Istihlaki dan Harta Isti’mali.
Ø  Harta Mamluk,Mubah,dan Mahjur
Ø  Harta ‘Ain dan Dain.
Ø  Harta yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi.
Ø  Harta pokok dan Harta hasil (buah).
Ø  Harta Khas dan Harta ‘Amm.
Ø  Harta Al-‘Ain dan Harta Al-Naf’i (manfaat)

5.      Pembagian Harta :
Ø  Hibah
Ø  Sedekah
DAFTAR PUSTAKA

Ø  Syafe’i,Rachmat,Fiqih Muamalah,Pustaka Setia,Bandung,2001
Ø  Suhendi,Hendi,Fiqh Muamalah,Raja Grafindo Persada,Jakarta,2002
Ø  Haroen,Nasrun,Fiqh Muamalah,Gaya Media Pratama,Jakarta 2007



[1] . H.Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah,Raja Grafindo Persada,Jakarta,2002.hlm 9
[2] . H.Nasrun Haroen,Fiqh Muamalah,Gaya Media Pratama,Jakarta,2007.hlm 73
[3] . Rachmat Syafe’i,Fiqih Muamalah,Pustaka setia,Bandung,2001.hlm 21
[4] . Wahbah Al-Zuhaili,Al-fiqh Al-islami wa Adillatuhu,juz IV,Dar Al-fikr,Damsyik,1989.hlm 40
[5] . Haroen, Op Cit.
[6] . Rachmat, Op Cit,.hlm 23-24.
[7] . Suhendi, Op Cit,. hlm 11-12.
[8] .Ibid.hlm 27-29
[9] . Rachmat, Op.Cit.Hlm 32
[10] . Ibn Abidin,Radd Al-Mukhtar Ala Dar Al-Mukhtar,juz III,Hlm  111
[11] . Rachmat,Op.Cit,.hlm 33
[12] . Suhendi,Op.Cit.,hlm 19 – 26
[13]. Rachmat, Op.Cit.,hlm 42
[14]. Suhendi,Op.Cit.,hlm 23-24
[15]. Haroen,Op.Cit,.Hlm 82 – 86
[16]. Ibid.Hlm 88- 91






Comments

Popular posts from this blog

Pengertian World Wide Web (WWW)

Cover