Al Amwal
BAB
I
PENDAHULUAN
Puji serta syukur senantiasa kita
panjatkan kehadirat Allah Swt,yang telah memberikan kasih sayang-Nya kepada
seluruh makhluk-Nya.dan semoga kita semua termasuk hambanya yang pandai
bersyukur.
Sholawat serta salam selalu kita
curahkan kepada panglima besar dunia,pendobrak pintu kejahiliyan,penerang jalan
kebenaran ialah Nabi penutup dari para Nabi,baginda besar Nabi Muhammad Saw.dan
semoga kita selalu mendapatkan syafa’atnya di hari kelak nanti.
Harta merupakan bagian terpenting
dalam kehidupan manusia,khususnya bagi umat Islam. Maka dari itu,Allah sangat
menganjurkan kepada hamba-Nya untuk senantiasa berusaha mencari rezeki di muka
bumi ini demi menyambung kehidupan dunia dan akherat. Namun,disamping Allah
menganjurkan hamba-Nya untuk mencari rezeki,Allah juga mengajarkan kepada
hamba-Nya bagaimana cara mendapatkan harta yang halal dan mendapatkan
ridla-Nya. Sehingga kita semua tidak terjerumus ke dalam murka Allah Swt. Dengan
demikian,kami sedikit akan mengupas dan mengkaji hal ini secara mendalam
melalui makalah ini.
Sudah barang tentu,sebagai manusia
tentunya kami menyadari bahwa masih banyak segala kekurangan yang kami miliki
dalam penyusunan makalah ini.maka dari itu,kami mohon dan mengharapkan atas
segala bimbingan bapak dosen. Semoga dapat memberikan tambahan ilmu bagi kita
semua khususnya pada pembahasan makalah ini. Mohon maaf atas segala kesalahan
dan kekurangan serta terima kasih atas segala perhatiannya.Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua dan dapat kita ambil sebagai pelajaran dalam hidup
kita…Amien!
BAB
II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian.
Secara etimologi,Al-amwal berasal dari
bahasa arab yakni bentuk jama’dari kata “Al-Maal”yang artinya adalah
harta.Al-maal yang berasal dari kata
مَــالَ – يَمِيْـــلُ – مَيْلاً
Harta yang dalam bahasa
Arab disebut dengan mal (jamaknya amwal)
terambil dari kata kerja mala-yamulu-maulan yang berarti mengumpulkan, memiliki
dan mempunyai. Dari pengertian semantik ini dipahami sesuatu itu dinamakan
harta bila dapat dikumpulkan untuk dimiliki baik untuk kepentingan individu,
keluarga maupun masyarakat. Ada juga yang menyebut harta sebagai nikmat. Di
samping itu sebagian lain menterjemahkan harta sebagai emas dan perak. Dengan kata
lain harta atau mal berarti sesuatu yang dikumpulkan dan dimiliki, yaitu harta
atau kekayaan yang mempunyai nilai dan manfaat. Faruqi mendefinisikan harta
sebagai sesuatu benda atau kekayaan yang memberi faedah yang dapat memuaskan
jasmani dan rohani atau
Adapun menurut Wahbah
Al-Zuhaili dalam kitabnya Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu,beliau mendefinisikan
harta secara etimologi adalah sebagai berikut :
كلّ مَايَــقْتَضِــي وَيَحُــوْزُهُ
الإِنْــــسَانُ بِالفِــعْلِ سَـــوَاءٌ أَكَانَ عَيْنًا أَوْ مَنْـــفَعَــةً
كَــذَهَــــبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَوْ حَيَـــــوَانٍ أَوْ نَبَاتٍ أَوْمَنَـــافِعِ
الشَّيْءِ كَالــرُّ كُــــوْبِ وَاللُّبْسِ وَالــسُّكْنَى.
“Sesuatu yang
dibutuhkan dan di peroleh manusia,baik berupa benda yang tampak seperti
emas,perak,binatang,tumbuh-tumbuhan,maupun (yang tidak tampak),yakni manfaat
seperti kendaraan,pakaian,dan tempat tinggal”.
Sedangkan secara terminologi,ada dua definisi
yang dikemukakan oleh para Ulama fiqh tentang Al-maal yaitu ;
a.
Menurut istilah Ulama Hanafiyah ialah:
Segala sesuatu yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika
diperlukan,atau segala sesuatu yang dapat dimiliki,disimpan,dan dapat
dimanfaatkan.
b.
Adapun definisi yang kedua menurut
Jumhur Ulama selain Ulama Hanafiyah ialah: Segala sesuatu yang mempunyai
nilai,dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
Salah satu perbedaan
dari definisi yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah dan jumhur Ulama adalah
tentang benda yang tidak dapat diraba,seperti manfaat. Ulama Hanafiyah
memandang bahwa manfaat termasuk sesuatu yang dapat dimiliki,tetapi bukan
harta. Adapun menurut ulama selain Hanafiyah,manfaat termasuk harta sebab yang
penting adalah manfaatnya dan bukan zatnya. Pendapat ini lebih umum digunakan
oleh kebanyakan manusia.
Manfaat yang di maksud
pada pembahasan ini adalah faedah atau kegunaan yang dihasilkan dari benda yang
tampak,seperti mendiami rumah atau mengendarai kendaraan. Adapun hak,yang
ditetapkan syara’ kepada seseorang secara khusus sebagai dampak dari penguasaan
sesuatu,terkadang dikaitkan dengan harta,seperti hak milik,hak minum,dan
lain-lain. Akan tetapi,terkadang tidak dikaitkan dengan harta seperti hak
mengasuh,dan lain-lain.
Ulama
Hanafiyah,sebagaimana memandang manfaat,berpendapat bahwa hak yang dikaitkan
dengan harta pun tidak dikatakan harta sebab tidak mungkin menyimpan dan
memelihara zatnya. Selain itu,kalau pun hak milik dan manfaat bisa
didapatkan,hal itu tidak akan lama sebab sifatnya abstrak(maknawi)dan akan
hilang sedikit demi sedikit.
Ulama selain
Hanafiyah,berpendapat bahwa hak milik dan manfaat dapat di pandang sebagai
harta sebab dapat dikuasai dengan cara menguasai pokoknya. Selain
itu,kemanfaatan adalah maksud dari harta. Jika tidak memiliki manfaat,manusia
tidak mungkin mencari dan mencintai harta.
Perbedaan pendapat
diatas berdampak pada perbedaan dalam menetapkan beberapa ketetapan yang
berkaitan dengan hukum,terutama dalam hal ghosob,persewaan,dan waris. Ulama
selain Hanafiyah memandang bahwa orang yang mengghosob sesuatu,kemudian
memanfaatkannya maka selain harus mengembalikan barang,ia juga bertanggung
jawab atas manfaat yang diambilnya. Adapun menurut ulama Hanafiyah,orang
tersebut tidak bertanggung jawab atas manfaat yang diambilnya,kecuali kalau
mengghosob barang yang tetap atau milik anak yatim,atau benda yang di pakai
usaha,seperti meng gosob hotel,dan lain-lain.
Ulama Hanafi beralasan
bahwa harta tersebut sangat dibutuhkan dan akan menimbulkan pertentangan. Jika
ditelaah secara seksama,setiap barang akan memiliki alasan sebagaimana
dikemukakan oleh ulama Hanafiyah,yakni dibutuhkan pemiliknya dan akan
menimbulkan pertentangan bila di- ghosob.
Oleh karena itu,pada
dasarnya setiap orang yang meng-ghosob semestinya bertanggung jawab atas
manfaat yang diambil dari benda tersebut. Dalam persewaan menurut ulama
Hanafiyah,persewaan berakhir dengan meninggalnya penyewa sebab manfaat bukanlah
harta sehingga tidak dapat diwariskan,menurut ulama selain Hanafiyah,persewaan
tidak habis dengan meninggalnya penyewa dan dapat ditangguhkan sampai habisnya
waktu penyewaan.
II.
Unsur-Unsur
Harta.
Menurut para fuqaha
harta bersendi pada dua unsur,yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur’aniyah
ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan). Manfaat sebuah
rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta,tetapi termasuk milik atau
hak. Adapun unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh
manusia atau sebagian manusia,tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali
menginginkan manfaatnya,baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
III.
Fungsi
Harta.
Fungsi harta bagi
manusia sangat banyak. Harta dapat menunjang kegiatan manusia,baik dalam
kegiatan yang baik maupun yang buruk. Oleh karena itu,manusia selalu berusaha
untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai beragam cara yang
dilarang syara’ dan hukum negara,atau ketetapan yang disepakati oleh manusia.
Biasanya cara memperoleh harta,akan berpengaruh terhadap fungsi harta. Seperti
orang yang memperoleh harta dengan cara mencuri,ia memfungsikan harta tersebut
untuk kesenangan semata,seperti mabuk,bermain wanita,judi,dan lain-lain.
Sebaliknya,orang yang mencari harta dengan cara yang halal,biasanya
memfungsikan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.
Dalam pembahasan
ini,akan dikemukakan fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syara’,antara
lain adalah sebagai berikut :
a. Untuk
menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas(mahdloh),sebab untuk ibadah di
perlukan alat-alat,seperti kain untuk menutup aurat dalam pelaksanaan
shalat,bekal untuk melaksanakan ibadah haji,berzakat,shadaqah,hibah,dan yang
lainnya.
b. Untuk
meningkatkan keimanan (ketaqwaan) kepada Allah,sebab kefakiran cenderung
mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk
meningkatkan ketaqwaan kepada Allah.
c. Untuk
meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikut-nya,sebagaimana
firman Allah:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ
خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ
وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah
takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka
anak-anak yang lemah,yang mereka khawatir terhadap(kesejahteraan) mereka. Oleh
sebab itu,hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar”. (Q.S An-Nisa : 9 )
d. Untuk
menyelaraskan (menyeimbangkan)antara kehidupan dunia dan akhirat,Nabi Saw
bersabda :
لَيْسَى بِـخَـــيْرِكُــمْ مَنْ تَرَكَ
الدُّنْيَالِأَخِرَتِهِ وَالأَخِرَةَ لِدُنْيَاهَ حَتَّى يُصِيْبَاجَمِيْـــعًا
فَإِنَّ الدُّنْيَابَلَغٌ إِلَى الأَخِرَةِ.(رواه البخـاري)
“Bukanlah orang yang baik,yang meninggalkan masalah
dunia untuk masalah akhirat,dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk urusan
dunia,sehingga seimbang diantara keduanya,karena masalah dunia adalah
menyampaikan manusia kepada masalah akhirat”.(H.R Imam Bukhari)
e. Untuk
mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu,karena menuntut ilmu tanpa modal akan
terasa sulit,misalnya,seseorang tidak bisa kuliah di perguruan tinggi,bila ia
tidak memiliki biaya.
f. Untuk
memutarkan(mentasharuf)peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan
tuan. Adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan sehingga tersusunlah
masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
g. Untuk
menumbuhkan silaturrahim,karena adanya perbedaan dan keperluan,misalnya Cilegon
merupakan daerah penghasil besi,Yogyakarta merupakan daerah penghasil kain,maka
orang Yogyakarta yang membutuhkan besi akan membeli produk orang Cilegon
tersebut,dan orang Cilegon yang memerlukan kain akan membeli produk orang
Yogyakarta. Dengan begitu,terjadilah interaksi dan komunikasi silaturahim dalam
rangka saling mencukupi kebutuhan. Oleh karena itu,perputaran harta dianjurkan
Allah dalam Al-Qur’an :
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ
أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ
الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka
adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar
di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul
kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.
Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Q.S
Al-Hasyr : 7)
IV.
Pembagian
Harta.
Ulama fiqih membagi
harta menjadi beberapa bagian yang setiap bagiannya berdampak atau berkaitan
dengan beragam hukum(ketetapan). Namun,pada pembahasan ini hanya akan
dijelaskan beberapa bagian yang masyhur diantaranya ialah :
1.
Harta Muttaqawwim dan Ghair Muttaqawwim.
a. Harta
Muttaqawwim ialah : Segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan
dibolehkan syara’ untuk memanfaatkannya,seperti macam-macam benda yang tidak
bergerak,yang bergerak,dan lain-lain[9]. Harta yang ternasuk Muttaqawwim ini
ialah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaannya.
Misalnya,kerbau halal dimakan oleh umat Islam,tetapi kerbau tersebut disembelih
tidak sah menurut syara’,misalnya dipukul,maka daging kerbau tidak bisa
dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut syara’.
b. Harta
Ghair Muttaqawwim ialah : Sesuatu yang tidak dapat dikuasai dengan pekerjaan
dan di larang syara’ untuk memanfaatkannya,kecuali dalam keadaan
mudlarat,seperti khamar.[10]. Jadi harta yang Ghair Muttaqqawwim yaitu
kebalikan dari harta muttaqawwim,yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya,baik
jenisnya,cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Misalnya babi termasuk
harta ghair muttaqawwim karena jenisnya,sepatu yang diperolah dengan cara
mencuri termasuk ghair muttaqawim karena cara memperolehnya yang haram. Uang
disumbangkan untuk membangun cara pelacuran,termasuk harta ghair muttaqawwim
karena penggunaannya itu.
Harta
Muttaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas muamalah,seperti
hibah,pinjam-meminjam,dan lain-lain,sedangkan harta ghair muttaqawwim tidak sah
dijadikan akad dalam bermuamalah. Penjualan khamar,babi, dan lain-lain yang
dilakukan oleh umat islam adalah batal. Adapun pembelian sesuatu dengan
barang-barang haram adalah fasid. Hal ini karena penjualan merupakan syarat
terjadinya jual beli,sehingga batal,sedangkan harta adalah wasilah terjadinya
akad,yakni syarat sah dalam mu’amalah sehingga fasid. Pendapat ini dikemukakan
oleh ulama Hanafiyah.
2.
Harta Manqul dan Ghair Manqul (‘Aqar).
a. Harta
Manqul ialah : Segala harta yang dapat dipindahkan(bergerak)dari satu tempat
ketempat lain. Seperti emas,perak,perunggu,pakaian,kendaraan,dan lain sebagainya,termasuk
harta yang bisa dipindahkan(Manqul).
b. Harta
Ghair Manqul atau ‘Aqar ialah : Sesuatu
yang tidak bisa dipindahkan dan di bawa dari satu tempat ke tempat lain.
Seperti kebun,rumah,pabrik,sawah,dan yang lainnya termasuk harta ghair manqul
karena tidak dapat dipindahkan. Dalam hukum perdata positif digunakan istilah
benda bergerak dan benda tidak bergerak (tetap).
3.
Harta Mitsli dan Qimmi.
a. Harta
Mitsli ialah : Benda-benda yang ada pesamaan dalam kesatuan-kesatuannya,dalam
arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain,tanpa ada perbedaan yang
perlu dinilai.
b. Harta
Qimmi ialah : Benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya,karenanya
tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada
perbedaan.
Dengan perkataan
lain,harta mitsli adalah harta yang jenisnya diperoleh di pasar(secara
persis),dan qimmi ialah harta yang jenisnya sulit didapatkan di pasar,bisa
diperoleh,tapi jenisnya berbeda,kecuali dalam nilai harganya. Jadi,harta yang
ada imbangannya(persamaannya)disebut mitsli dan harta yang tidak ada imbagannya
secara tepat disebut qimmi. Misalnya seseorang membeli senjata api dari Rusia
akan kesulitan mencari imbangannya di Indonesia,bahkan mungkin tidak ada. Maka
senjata api Rusia di Indonesia termasuk harta qimmi,tetapi harta tersebut di
Rusia termasuk harta mitsli karena barang ini tidak sulit untuk diperoleh.
Harta yang disebut qimmi dan mitsli bersifat amat relatif dan kondisional,artinya
bisa saja di suatu tempat atau negara yang satu menyebutnya qimmi dan di tempat
yang lain menyebutnya sebagai jenis harta mitsli.
4.
Harta Istihlaki dan Harta Isti’mali.
a. Harta
Istihlaki ialah : Sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara
biasa,kecuali dengan menghabiskannya. Harta Istihlak terbagi dua,ada yang
Istihlak haqiqi dan Istihlak huquqi. Harta Istihlak haqiqi ialah suatu benda
yang menjadi harta yang secara jelas(nyata)zatnya habis sekali digunakan.
Misalnya korek api,bila di bakar,maka habislah harta yang berupa kayu itu.
Istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah
digunakan,tetapi zatnya masih tetap ada. Misalnya,uang yang digunakan untuk
membayar utang,dipandang habis menurut hukum walaupun uang tersebut masih
utuh,hanya pindah kepemilikannya.
b. Harta
Isti’mali ialah : Sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya
tetap terpelihara. Harta Isti’mal tidaklah habis sekali digunakan,tetapi dapat
digunakan lama menurut apa adanya,seperti kebun,tempat tidur,pakaian,sepatu,dan
lain sebagainya.
Perbedaan dua jenis
harta ini,harta istihlak habis satu kali digunakan,sedangkan harta isti’mal
tidak habis dalam satu kali pemanfaatan.
5.
Harta Mamluk,Mubah,dan Mahjur.
a. Harta
Mamluk ialah : Sesuatu yang masuk ke bawah milik,milik perorangan maupun milik
badan hukum,seperti pemerintah dan yayasan.
Harta
Mamluk(yang dimiliki)terbagi menjadi dua macam yaitu :
Ø Harta
perorangan(mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik,misalnya rumah
yang dikontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan
pemilik,misalnya seseorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan
saja.
Ø Harta
perkongsian(masyarakat)antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan
pemiliknya,seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima
buah mobil,salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain.
Harta yang dimilki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan
pemiliknya,seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik,pabrik
tersebut diurus bersama.
b. Harta
Mubah ialah : Sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang,seperti air pada
mata air,binatang buruan darat dan laut,pohon-pohon di hutan dan
buah-buahannya. Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan
kesanggupannya,orang yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya sesuai dengan
kaidah :
مَنْ أَخْـــرَجَ شَيْـــئًا مِنْهُ
فَإِنَّهُ يَمْلِكُــــهُ.
“Barang
siapa yang mengeluarkan dari harta mubah,maka ia menjadi pemiliknya”
Kaidah diatas
sesuai dengan sabda Nabi Saw :
مَنْ عَمَّــرَ أَرْضًا لَيْسَتْ
لِأَحَــدٍ فَهُــوَ أَحَقَّ بِهَــا (رواه البخــاري )
“Barang siapa yang menghidupkan
tanah(gersang),hutan yang bukan milik seseorang,maka ia yang paling berhak
memiliki”.
c. Harta
Mahjur ialah : Sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan
kepada orang lain menurut Syari’at,ada kalanya benda itu benda wakaf ataupun
benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum,seperti jalan
raya,masjid-masjid,kuburan-kuburan,dan yang lainnya.
6.
Harta ‘Ain dan Dain.
a. Harta
‘ain adalah harta benda yang berbentuk benda,seperti
rumah,meja,kursi,kendaraan,dan lain-lain. Harta ‘ain terbagi dua yaitu :
-
Harta ‘Ain dzati qimmah,adalah benda
yang memiliki bentuk dan nilai,yang meliputi :
1. Benda
yang dianggap harta yang boleh diambil manfaatnya atau tidak.
2. Benda
yang dianggap harta yang ada atau tidak ada sebangsanya.
3. Benda
yang dianggap harta yang dapat atau tidak dapat bergerak.
-
Harta ‘ain ghair dzati qimmah,adalah
benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta,karena tidak memiliki nilai atau
harga,seperti sebiji beras.
b. Harta
Dain adalah : Sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang yang
berada dalam tanggung jawab seseorang.
7.
Harta yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat
Dibagi.
a. Harta
yang Dapat Dibagi (maal qabil li al-qismah)ialah harta yang tidak menimbulkan
suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi,misalnya beras
tepung dan yang lainnya.
b. Harta
yang Tidak Dapat Dibagi (maal ghair qabil li al-qismah)ialah harta yang
menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut
dibagi-bagi,misalnya gelas,kursi,meja,mesin,dan yang lainnya.
8.
Harta yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat
Dibagi.
Ø Harta
pokok ialah Harta yang mungkin darinya terjadi harta yang lain.
Ø Harta
hasil (tsamarah) ialah : Harta yang terjadi dari harta yang lain.
Pokok harta bisa juga disebut modal,misalnya
uang,mas dan lainnya,contoh harta pokok dan harta hasil ialah,bulu domba
dihasilkan dari domba,maka domba merupakan harta pokok dan bulunya merupakan
harta hasil,atau kerbau yang beranak,anaknya dianggap sebagai tsamarah dan
induknya yang melahirkannya disebut harta pokok.
9.
Harta Khas dan Harta ‘Amm.
Ø Harta
Khas adalah harta pribadi yang tidak bersekutu dengan harta lain. Harta ini
tidak dapat diambil manfaatnya atau digunakan kecuali atas kehendak atau atas
seizinnya.
Ø Harta
‘Amm adalah harta milik umum atau bersama,semua orang boleh mengambil
manfaatnya sesuai dengan ketetapan yang disepakati bersama oleh umum atau
penguasa
10.
Harta Al-‘Ain dan Harta Al-Naf’i (manfaat).
Ø Harta
‘aini ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud),misalnya
rumah,ternak,dan lainnya.
Ø Harta
Naf’i ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa,oleh
karena itu maal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
V.
Pemberian
Harta Kepada Orang Lain.
a.
Hibah.
Secara etimologi,hibah berarti pemberian atau
hadiah. Pemberian ini dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada
Allah,tanpa mengharapkan balasan apa pun.
Adapun secara terminologi,jumhur
Ulama mendefinisikan hibah ialah sebuah akad yang mengakibatkan pemilikan
harta,tanpa ganti rugi,yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada
orang lain secara sukarela. Maksudnya,hibah itu merupakan pemberian sukarela
seseorang kepada orang lain,tanpa ganti rugi,yang mengakibatkan berpindahnya
pemilikan harta itu dari pemberi kepada orang yang diberi. Hibah sebagai salah
satu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antara sesame manusia sangat
bernilai positif. Para ulam fiqih sepakat mengatakan bahwa hukum hibah adalah
sunnah berdasarkan firman Allah Swt dalam surat
An-Nisa{4}:4 yang berbunyi :
“…Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang
hati,maka makanlah(ambillah)pemberian itu…”
Dalam
surat Al-Baqarah{2}: 177 Allah Swt berfirman :
“…Dan memberikan
harta yang dicintainya kepada kerabatnya,anak-anak yatim,orang-orang miskin,dan
orang musafir(yang memerlukan pertolongan)…
Para ulama juga beralasan dengan sabda Rasulullah
Saw yang berbunyi :
تَــهَــادُوْاوَتَـــــخَــابُــــوْا. (
رواه البخــاري والنّــسائــي والحــاكم والبيْهقي )
“Saling memberi hadiahlah kemudian
saling mengasihi”.(H.R Imam Bukhari,An-Nasa’i,Al-Hakim,dan Al-Bihaqi).
Baik
ayat maupun hadits diatas,menurut jumhur ulama menunjukkan(hukum)anjuran untuk
saling membantu antar sesama manusia. Oleh sebab itu,Islam sangat menganjurkan
seseorang yang mempunyai kelebihan harta untuk menghibahkannya kepada orang
yang memerlukannya.
RUKUN
dan SYARAT HIBAH.
Para
ulama sepakat mengatakan bahwa hibah mempunyai rukun dan syarat yang harus
dipenuhi,sehingga hibah itu dianggap sah dan berlaku hukumya. Jumhur ulama
mengemukakan bahwa rukun hibah itu ada empat,yaitu :
(a)orang
yang menghibahkan
(b)harta
yang dihibahkan
(c)lafaz
hibah
(d)orang
yang menerima hibah.
Untuk
orang yang menghibahkan hartanya disyaratkan bahwa ia adalah orang yang cakap
bertindak hukum,yaitu baligh,berakal dan cerdas. Oleh sebab itu,anak kecil dan
orang gila tidak sah hibahnya,karena mereka termasuk orang-orang yang tidak
cakap bertindak hukum. Sedangkan syarat barang yang dihibahkan adalah :
v Harta
yang akan dihibahkan ada ketika akad hibah berlangsung.
v Harta
yang dihibahkan itu bernilai harta menurut syara’.
v Harta
yang dihibahkan itu bernilai harta menurut syara’.
v Apabila
harta yang dihibahkan itu berbentuk rumah harus bersifat utuh,sekalipun rumah
itu boleh dibagi (menurut ulama Hanafiyah). Akan tetapi,ulama
Malikiyah,Syafi’iyah,dan Hanabilah mengatakan bahwa menghibahkan sebagian rumah
boleh saja dan hukumnya sah.
v Harta
yang dihibahkan itu terpisah dari yang lainnya dan tidak terkait dengan harta
atau hak lainnya,karena prinsip barang yang dihibahkan itu dapat dipergunakan
oleh penerima hibah setelah akad dinyatakan sah.
v Harta
yang dihibahkan itu dapat langsung dikuasai (al-qabdh) penerima hibah Al- qabdh
itu sendiri ada dua,yaitu :
Ø Al-qabdh
secara langsung,yaitu penerima hibah langsung menerima harta yang dihibahkan
itu dari pemberi hibah.
Ø Al-qabdh
melalui kuasa pengganti. Kuasa hukum dalam menerima harta hibah ini ada
dua,yaitu :
·
Apabila yang menerima hibah adalah
seseorang yang tidak atau belum cakap bertindak hukum,maka yang menerima
hibahnya adalah walinya.
·
Apabila harta yang dihibahkan itu berada
di tangan penerima hibah,seperti harta itu merupakan titipan ditangannya,atau
barang itu ia ambil tanpa izin(al-gasb),maka tidak perlu lagi penyerahan dengan
al-qabdh,karena harta yang dihibahkan telah berada di bawah penguasaan
penerima hibah.
b.
Sedekah.
Secara
etimologi,kata sedekah berasal dari bahasa arab ash-shadaqah. Pada awal
pertumbuhan Islam,sedekah diartikan dengan pemberian yang disunahkan (sedekah
sunnah)Tetapi setelah kewajiban zakat disyariatkan yang di dalam Al-Qur’an
disebut juga dengan sedekah,maka istilah sedekah mempunyai dua pengertian,yaitu
sedekah sunah dan sedekah wajib (zakat).
Adapun secara terminologi,sedekah
diartikan sebagai pemberian seseorang,secara ikhlas,kepada yang berhak
menerimanya yang diiringi oleh pemberian pahala dari Allah Swt. Berdasarkan
pengertian ini,maka infaq (pemberian/sumbangan)harta untuk kebaikan termasuk ke
dalam kategori sedekah.
Para ulama fiqih sepakat menyatakan
bahwa sedekah merupakan salah satu perbuatan yang disyariatkan dan hukumnya
adalah sunnah. Kesepakatan mereka itu didasarkan kepada ayat Al-Qur’an dan
Hadits Rasulullah Saw. Diantara ayat-ayat Al-qur’an yang mendasari pensyariatan
sedekah ialah firman Allah dalam surat Al-Mujadilah{58}:12 sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ۚ ذَٰلِكَ
خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۚ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan
Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum
pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih
bersih,jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Sedangkan sabda
Rasulullah Saw yang mendasari pensyariatan sedekah adalah yang artinya :
“Bersedekahlah walaupun dengan
sebutir kurma,karena hal itu dapat menutup dari kelaparan dan dapat memadamkan
kesalahan sebagaimana air memadamkan api”.(H.R Ibn Al-Mubarak).
Berdasarkan ayat
dan hadits diatas,disamping ayat-ayat dan hadits lainnya,para ulama fiqih
menetapkan bahwa sedekah itu hukumnya hanyalah sunnah.
Sedekah dalam
konsep Islam mempunyai arti yang luas,tidak hanya terbatas kepada pemberian
sesuatu yang sifatnya materil kepada orang-orang yang berhak
menerimanya,melainkan lebih dari itu,sedekah mencakup semua perbuatan
kebaikan,baik bersifat fisik,maupun non fisik. Maka,para pakar fiqih membagi
sedekah menjadi :
1. Memberikan
sesuatu dalam bentuk materi kepada orang miskin.
2. Berbuat
baik dan menahan diri dari kejahatan.
3. Berlaku
adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa.
4. Membantu
seseorang yang akan menaiki kendaraan yang akan ditumpanginya.
5. Membantu
orang mengangkat/memuat barang-barangnya kedalam kendaraannya.
6. Menyingkirkan
rintangan-rintangan dari tengah jalan,seperti duri,batu,kayu,dan lain-lain yang
dapat mengganggu kelancaran orang yang berlalu lintas.
7. Melangkahkan
kaki ke jalan Allah.
8.
Membacakan/mengucapkan dzikir kepada
Allah Swt seperti tasbih,takbir,tahmid,tahlil,dan istighfar.
9. Mengajak
orang berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
10. Membimbing
orang yang buta,tuli,bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang
sesuatu seperti tentang alamat rumah dan lain-lain.
11. Memberi
senyuman kepada orang lain
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
:
1. Secara
etimologi,Al-amwal berasal dari bahasa arab yakni bentuk jama’dari kata
“Al-Maal”yang artinya adalah harta. Al-maal yang berasal dari kata مَــالَ – يَمِيْـــلُ – مَيْلاً yang berarti condong,cenderung dan
miring.
2. Adapun
secara terminology menurut jumhur Ulama ialah: Segala sesuatu yang mempunyai
nilai,dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.
3.
Unsur harta menurut para fuqaha bersendi pada dua
unsur,yaitu unsur ‘aniyah dan unsur ‘urf. Unsur’aniyah ialah bahwa harta itu
ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan), Adapun unsur ‘urf ialah segala sesuatu
yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia,tidaklah
manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya,baik manfaat madiyah
maupun manfaat ma’nawiyah.
4. Pembagian
Harta :
Ø Harta
Muttaqawwim dan Ghair Muttaqawwim
Ø Harta
Manqul dan Ghair Manqul (‘Aqar).
Ø Harta
Mitsli dan Qimmi
Ø Harta
Istihlaki dan Harta Isti’mali.
Ø Harta
Mamluk,Mubah,dan Mahjur
Ø Harta
‘Ain dan Dain.
Ø Harta
yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi.
Ø Harta
pokok dan Harta hasil (buah).
Ø Harta
Khas dan Harta ‘Amm.
Ø Harta
Al-‘Ain dan Harta Al-Naf’i (manfaat)
5. Pembagian
Harta :
Ø Hibah
Ø Sedekah
DAFTAR PUSTAKA
Ø Syafe’i,Rachmat,Fiqih Muamalah,Pustaka
Setia,Bandung,2001
Ø Suhendi,Hendi,Fiqh Muamalah,Raja Grafindo Persada,Jakarta,2002
Ø Haroen,Nasrun,Fiqh Muamalah,Gaya Media
Pratama,Jakarta 2007
[1] . H.Hendi Suhendi,Fiqh Muamalah,Raja
Grafindo Persada,Jakarta,2002.hlm 9
[2] . H.Nasrun Haroen,Fiqh Muamalah,Gaya
Media Pratama,Jakarta,2007.hlm 73
[3] . Rachmat Syafe’i,Fiqih Muamalah,Pustaka
setia,Bandung,2001.hlm 21
[4] . Wahbah Al-Zuhaili,Al-fiqh Al-islami wa
Adillatuhu,juz IV,Dar Al-fikr,Damsyik,1989.hlm 40
[5] . Haroen, Op Cit.
[6] . Rachmat, Op Cit,.hlm 23-24.
[7] . Suhendi, Op Cit,. hlm 11-12.
[8] .Ibid.hlm 27-29
[9] . Rachmat, Op.Cit.Hlm 32
[10] . Ibn Abidin,Radd Al-Mukhtar Ala Dar
Al-Mukhtar,juz III,Hlm 111
[11] . Rachmat,Op.Cit,.hlm 33
[12] . Suhendi,Op.Cit.,hlm 19 – 26
[13]. Rachmat, Op.Cit.,hlm 42
[14]. Suhendi,Op.Cit.,hlm 23-24
[15]. Haroen,Op.Cit,.Hlm 82 – 86
[16]. Ibid.Hlm 88- 91

Comments
Post a Comment